Peran Indonesia dalam Hubungan Internasional
Peran Indonesia dalam Hubungan
Internasional
Selamat ya, kalian sekarang sudah
memasuki semester dua di kelas XII. Semester ini sangat menentukan langkah
kalian untuk dapat lulus dari SMA/SMK/MA/MAK. Nah, di semester dua ini materi
pembelajaran untuk mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
(PPKn) akan semakin memberikan tantangan kepada kalian untuk senantiasa belajar
dengan penuh kesungguhan.
Pada awal semester dua ini, kalian akan
diajak untuk menyusuri jejak hubungan internasional bangsa Indonesia. Pada
akhir pembelajaran bab ini, kalian diharapkan dapat mengevaluasi peran
Indonesia dalam hubungan internasional.
Setiap negara, termasuk Indonesia, sulit
untuk menutup diri dari hubungan dengan bangsa lain. Seperti halnya manusia,
negara mempunyai berbagai macam kebutuhan yang harus dipenuhi untuk memakmurkan
rakyatnya. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, setiap negara tidak mungkin dapat
memenuhi sumber daya yang dimilikinya, karena sifatnya yang terbatas. Setiap
negara membutuhkan bantuan negara lain untuk menutupi kekurangan sumber
daya yang dimiliki tersebut. Oleh karena itu, setiap negara harus
mengembangkan hubungan atau kerja sama dengan negara lain. Gambar 5.1 di atas
merupakan contoh peristiwa ketika bangsa Indonesia menjalin kerja sama dengan
bangsa lain dalam wadah negara-negara Asia Tenggara (ASEAN). Kerja sama
tersebut merupakan wujud dari peran Indonesia dalam menjalin hubungan
internasional dengan negara lain. Nah, untuk dapat mengevalusi peran Indonesia
dalam menjalin hubungan internasional dengan negara lain, baca dan telaah
uraian materi yang dipaparkan dalam bab ini.
A. Pola Hubungan
Internasional yang Dibangun Indonesia
1. Makna Hubungan
Internasional
Menurut kalian apa yang akan terjadi
jika seandainya negara kita tidak menjalin hubungan dengan negara lain? Tentu
semuanya pasti sepakat, kita akan dikucilkan dari pergaulan bangsa-bangsa di
dunia. Hal ini akan merugikan seluruh kehidupan bangsa. Bangsa Indonesia tidak
dapat berinteraksi dengan sesamanya yang berada di negara lain. Selain itu,
kita akan buta terhadap hal-hal yang terjadi di negara lain yang pada
hakikatnya merupakan sumber pengetahuan bagi kita.
Hubungan internasional merupakan salah
satu jawaban bagi persoalan yang dialami oleh suatu negara. Ketika suatu negara
mengalami kekurangan dalam suatu bidang, misalnya kekurangan tenaga ahli untuk
membangun negerinya, maka melalui hubungan internasional negara tersebut mampu
mengatasi persoalan tersebut dengan meminta bantuan dari negara lain. Oleh karena
itu, hubungan internasional mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam
kehidupan suatu negara yang beradab.
Berkaitan dengan hal tersebut, apa
sebenarnya hubungan internasional itu? Mencakup apa saja hubungan tersebut?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut ada baiknya kalian kaji uraian pada bagian
ini yang akan mengupas makna hubungan internasional.
Secara umum, hubungan internasional
diartikan sebagai hubungan yang bersifat global yang meliputi semua hubungan
yang terjadi dengan melampaui batas-batas ketatanegaraan. Konsepsi hubungan
internasional oleh para ahli sering dianggap sama atau dipersamakan dengan
konsepsipolitik luar negeri, hubungan luar negeri dan politik
internasional. Ketiga konsep tersebut sebenarnya memiliki makna yang
berbeda satu sama lain, akan tetapi mempunyai persamaan yang cukup
mendasar dalam hal ruang lingkupnya yang melampaui batas-batas
negara (lingkup internasional). Untuk memperluas pemahaman kalian, berikut
dipaparkan makna dari ketiga konsep tersebut.
·
Politik luar negeri adalah seperangkat cara yang dilakukan oleh suatu
negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain dengan tujuan untuk
tercapainya tujuan negara serta kepentingan nasional negara yang bersangkutan.
·
Hubungan luar negeri adalah keseluruhan hubungan yang dijalankan oleh suatu
negara dengan semua pihak yang tidak tunduk pada kedaulatannya.
·
Politik internasional adalah politik antarnegara yang mencakup kepentingan
dan tindakan beberapa atau semua negara, serta proses interaksi antarnegara
maupun antarnegara dengan organisasi internasional.
Info Kewarganegaraan
Komponen-komponen yang harus ada dalam
hubungan internasional, antara lain:
1. politik
internasional (international politics)
2. studi tentang
peristiwa internasional (the study of foreign affair)
3. hukum
internasional (international law)
4. organisasi Adminitrasi
Internasional (internationalorganization of administration)
2. Pentingnya Hubungan
Internasional Bagi Indonesia
Suatu bangsa yang merdeka tidak dapat hidup
sendiri tanpa bantuan dari negara lain. Untuk menjaga kelangsungan hidup dan
mempertahankan kemerdekaannya, negara tersebut membutuhkan dukungan dari negara
lain.
Nah, untuk mendapatkan dukungan
tersebut, suatu negara harus mengadakan hubungan yang baik dengan negara lain.
Misalnya, ketika awal kemerdekaan, Bangsa Indonesia membutuhkan pengakuan dan
dukungan dari negara lain. Oleh karena itu, para pendiri negara menjalin
hubungan dengan Australia, Amerika Serikat, Belgia, Mesir dan sebagainya. Alhasil,
kemerdekaan Negara Indonesia mendapatkan dukungan dari negara-negara lain di
dunia.
Suatu negara dapat menjalin hubungan
dengan negara lain manakala kemerdekaan dan kedaulatannya telah diakui, baik
secara de facto maupun de jure oleh negara
lain. Perlunya kerja sama dalam bentuk hubungan internasional antara lain
karena faktor-faktor berikut.
a. Faktor internal, yaitu adanya
kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun
intervensi dari negara
lain.
b. Faktor ekternal, yaitu ketentuan hukum
alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri
tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut
terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial
budaya, pertahanan dan keamanan.
Bagaimana hubungan internasional yang
dibangun oleh bangsa Indonesia? Apa arti penting hubungan internasional bagi
bangsa Indonesia? Pola hubungan internasional yang dibangun oleh bangsa
Indonesia dapat dilihat dari kebijakan politik luar negeri Indonesia. Bangsa
Indonesia dalam membina hubungan dengan negara lain menerapkan prinsip politik
luar negeri yang bebas aktif dan diabadikan bagi kepentingan nasional, terutama
kepentingan pembangunan di segala bidang serta ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pembangunan hubungan internasional
bangsa Indonesia ditujukan untuk meningkatkan persahabatan dan kerja sama
bilateral, regional dan multilateral melalui berbagai macam forum sesuai dengan
kepentingan dan kemampuan nasional. Selain itu, bagi Bangsa Indonesia, hubungan
internasional diarahkan
untuk:
1.
membentuk satu negara Republik Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan
negara kebangsaan yang demokratis;
2.
membentuk satu masyarakat yang adil dan makmur secara material ataupun
spiritual dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3.
membentuk satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua
negara di dunia, terutama sekali dengan negara-negara Afrika dan Asia atas
dasar kerja sama membentuk satu dunia baru yang bersih dari imperialisme dan
kolonialisme menuju perdamaian dunia yang sempurna;
4.
mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
5.
memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar
kemakmuran rakyat, apabila barang-barang itu tidak atau belum dihasilkan
sendiri;
6.
meningkatkan perdamaian internasional karena hanya dalam keadaan damai,
Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk
memperbesar kemakmuran rakyat;
7.
meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang
tersimpul dalam Pancasila, dasar dan filsafat negara kita.
Berdasarkan uraian di atas dapat
disimpulkan bahwa untuk mencapai tujuan yang diharapkan dari pelaksanaan
hubungan internasional, Bangsa Indonesia harus senantiasa meningkatkan kualitas
kerja sama internasional yang dibangun dengan negara lain. Untuk mencapai hal
tersebut, Bangsa Indonesia harus mampu meningkatkan kualitas dan kinerja
aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi yang pro-aktif dalam
segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional.
Selain itu, juga harus mampu memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap
warga negara dan kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang bagi
kepentingan nasional.
Info Kewarganegaraan
Ruang lingkup hubungan internasional
terletak dalam dua
bidang, yaitu:
1.
Bidang publik, yang meliputi politik internasional, politik luar negeri,
pertahanan dan keamanan, hukum internasional, diplomasi, organisasi
internasional dan kejahatan internasional.
2.
Bidang privat, meliputi ekonomi dan moneter internasional, ilmu pengetahuan
dan turisme (kepariwisataan)
3. Politik Luar Negeri
Indonesia dalam Menjalin Hubungan Internasional
Hubungan yang dijalin oleh suatu negara
dengan negara lain, tentu saja tidak dapat dilepaskan dari tata pergaulan
antarnegara. Jika dalam pergaulan manusia dalam kehidupan bertetangga ada yang
dinamakan tata krama pergaulan, maka dalam pergaulan antarnegara pun terdapat
hal yang sama. Setiap negara mempunyai kebijakan politiknya masing-masing.
Kebijakan politik masing-masing negara dalam pergaulan internasional dinamakan
politik luar negeri.
Berkaitan dengan hal tersebut, bentuk
kerja sama dan perjanjian internasional yang dilakukan oleh Bangsa Indonesia
merupakan perwujudan dari politik luar negeri Indonesia. Selain itu, politik
luar negeri juga memberikan corak atau warna tersendiri bagi kerja sama dan
perjanjian internasional yang dilakukan oleh suatu negara. Apa sebenarnya
politik luar negeri Bangsa Indonesia?
Untuk mengetahui corak politik luar
negeri Indonesia, coba kalian perhatikan Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea
keempat, tentang tujuan negara,“...ikut serta dalam perdamaian duniayang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilansosial”. Pernyataan
tersebut mengindikasikan bahwa politik luar negeri kita memiliki corak
tertentu. Pemikiran para pendiri negara (founding fathers) yang
dituangkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 tersebut didasari oleh kenyataan bahwa sebagai negara yang baru merdeka,
kita dihadapkan pada lingkungan pergaulan dunia yang dilematis.
Pada awal pendirian negara Republik
Indonesia, kita dihadapkan pada satu situasi dunia yangdikuasai oleh dua
kekuatan negara adidaya sebagai akibat dari Perang Dunia II. Dua kekuatan
tersebut adalah blok Barat di bawah kendali Amerika Serikat dengan mengusung
ideologi liberal. Kekuatan lainnya dikuasai oleh blok Timur yang dipimpin oleh
Uni Soviet dengan mengusung ideologi komunis. Kenyataan ini sangat berpengaruh
pada Indonesia yang baru saja merdeka. Bangsa Indonesia tengah berupaya keras
mempertahankan kemerdekaanya dari rongrongan Belanda yang ingin kembali
menjajah Indonesia. Kondisi demikian mau tidak mau memaksa Bangsa Indonesia
untuk menentukan sikap, walaupun usianya masih sangat muda. Sikap Bangsa
Indonesia tersebut tertuang dalam rumusan politik luar negeri Indonesia.
Pemerintah Indonesia, yang pada waktu
itu dipimpin oleh Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Muhammad Hatta sebagai
Wakil Presiden, pada tanggal 2 September 1948 di hadapan Badan Pekerja Komite
Nasional Indonesia Pusat mengumumkan pendirian politik luar negeri Indonesia
yang antara lain berbunyi”..tetapi mestikah kita, bangsa Indonesia yang
memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan negara kita hanya harus memilih antara
pro-Rusia atau pro-Amerika? Apakah tak ada pendirian lain yang harus kita ambil
dalam mengejar cita-cita kita?”.
Pemerintah Indonesia pada waktu itu
berpendapat bahwa pendirian yang harus diambil tidak menjadikan negara kita
terjebak dalam kepentingan dua blok tersebut, negara kita tidak mau menjadi
objek dalam pertarungan politik antara dua blok tersebut. Negara kita harus
menjadi subjek yang berhak menentukan sikap sendiri dan memperjuangkan tujuan
sendiri, yaitu merdeka seutuhnya tanpa ada rongrongan dari negara lain. Dalam
kesempatan itu Drs. Muhammad Hatta menyampaikan pidatonya dengan judul yang
sangat menarik, yaitu Mendayung antara Dua Karang. Pidato
tersebut kemudian dirumuskan lagi secara eksplisit sebagai prinsip bebas aktif,
yang kemudian menjadi corak politik luar negeri Indonesia sampai sekarang.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa politik luar negeri Indonesia bersifat
bebas aktif.
Sifat politik luar negeri inilah yang
mewarnai pola kerja sama Bangsa Indonesia dengan negara lain. Dengan kata lain,
dalam menjalin hubungan internasional dengan negara lain Indonesia selalu menitikberatkan
pada peran atau konstribusi yang dapat diberikan oleh Bangsa Indonesia bagi
kemajuan peradaban dan perdamaian dunia.
Hal ini dapat dilihat dari
peristiwa-peristiwa di bawah ini yang dengan jelas menggambarkan bentuk kerja
sama yang dikembangkan Bangsa Indonesia.
1.
Indonesia menjadi anggota Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang ke-60 pada
tanggal 28 September 1950. Meskipun pernah keluar dari keanggotaan PBB pada
tanggal 7 Januari 1965 sebagai bentuk protes atas diterimanya Malaysia menjadi
anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, akan tetapi pada tanggal 28 September
1966 Indonesia masuk kembali menjadi anggota PBB dan tetap sebagai anggota yang
ke-60
2.
Memprakarsai penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika (KAA) pada tahun 1955
yang melahirkan semangat dan solidaritas negara-negara Asia-Afrika yang
kemudian melahirkan Dasasila Bandung.
3.
Keaktifan Indonesia sebagai salah satu pendiri Gerakan Non-Blok (GNB) pada
tahun 1961, bahkan pada tahun 1992 dalam Konferensi Negaranegara Non-Blok yang
berlangsung di Jakarta, Indonesia ditunjuk menjadi Ketua GNB. Melalui GNB ini
secara langsung Indonesia telah turut serta meredakan ketegangan perang dingin
antara blok Barat dan blok Timur.
4.
Terlibat langsung dalam misi perdamaian Dewan Keamanan PBB dengan mengirimkan
Pasukan Garuda ke negara-negara yang dilanda konflik seperti Konggo, Vietnam,
Kamboja, Bosnia dan sebagainya. Bahkan, pada tahun 2007, Indonesia ditetapkan
menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB. Indonesia menjadi salah satu
pendiri ASEAN(Assosiaciation of South-East Asian Nation) yaitu
organisasi negara-negara di kawasan AsiaTenggara, bahkan Sekretariat Jenderal
ASEAN berada di Jakarta.
5.
Ikut serta dalam setiap pesta olah raga internasional mulai dari SEA (South
East Asian) Games, Asian Games, Olimpiade, dan sebagainya.
6.
Indonesia aktif juga dalam beberapa organisasi internasional lainnya. Hal
ini dibuktikan dengan tercatatnya Indonesia sebagai anggota Organisasi
Konferensi Islam (OKI), organisasi negara-negara pengekspor minyak
7.
(OPEC), dan kerja sama ekonomi Asia Pasifik (APEC).
8.
Menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan berbagai negara yang ditandai
dengan pertukaran perwakilan diplomatik dengan negara yang bersangkutan. Sampai
saat ini, Indonesia sudah menjalin kerja sama bilateral dengan 162 negara.
Sebagai wujud dari kerja sama tersebut, di negara kita terdapat kantor kedutaan
besar dan konsulat jenderal negara lain. Begitu juga dengan kantor kedutaan
besar dan konsulat jenderal negara kita yang terdapat di negara lain.
Info Kewarganegaraan
Tujuan politik luar negeri Indonesia
menurut Muhammad Hatta.
1.
Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
2.
Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar
kemakmuran rakyat,
3.
Meningkatkan perdamaian internasional.
4.
Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang
tersimpul di dalam Pancasila, dasar dan filsafat negara kita.
Bacalah berita di bawah ini.
Indonesia Dorong Terus
Perdamaian dan Pembangunan Kembali Jalur Gaza
Pemerintah Indonesia turut
berpartisipasi dalam Konferensi Internasional untuk Rekonstruksi Gaza yang
diinisiasi oleh Pemerintah Mesir bekerja sama dengan Norwegia (12/10).
Konferensi diadakan untuk mengumpulkan donasi bagi rakyat Palestina di Jalur
Gaza setelah terjadi serangan Israel ke wilayah tersebut pada bulan Juli dan
Agustus yang lalu. PemerintahIndonesia diwakili oleh Delegasi RI yang dipimpin
oleh Ibu Wiwiek Setyawati Firman, Staf Ahli Menteri Luar Negeri Bidang
Polhukam.
Dalam pernyataannya, selain menekankan
komitmen untuk terus mendukung perjuangan bangsa Palestina, ketua delegasi
Republik Indonesia sekali lagi juga menyampaikan komitmen RI untuk memberikan
bantuan seperti yang telah disampaikan oleh Presiden RI senilai USD 1 Juta
ketika terjadi invasi Israel ke Jalur Gaza. Indonesia juga terus berkomitmen
untuk mendorong perdamaian di Palestina. Di bidang pelatihan Sumber Daya
Manusia misalnya, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, Indonesia telah
menyediakan 128 jenis pelatihan kepada 1257 warga Palestina dalam
kerangka New Asian AfricanStrategic Partnership (NAASP).
Komitmen lainnya dari Indonesia adalah
juga berupa bantuan pembangungan Pusat Jantung Indonesia di RS As-Shifa, Gaza,
dengan kerja sama Islamic Development Bank(IDB) senilai USD 1,6
Juta. Ketua delegasi RI menyampaikan bahwa bantuan kepada masyarakat
Gaza tidak hanya datang dari Pemerintah Indonesia saja, melainkan juga dari
Parlemen Indonesia yang telah memberikan bantuan senilai USD 1 Juta dalam
bentuk bantan medis pada saat invasi tahun 2012. Dalam kesempatan
tersebut, Ketua delegasi RI juga menyampaikan agar Pemerintah Mesir
dapat memberikan akses yang lebih luas bagi distribusi bantuan kemanusiaan ke
Jalur Gaza. Bantuan tersebut merupakan bantuan yang dikumpulkan oleh masyarakat
Indonesia melalui organisasi relawan dan saat ini sedang dikoordinasikan oleh
Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kairo. Bantuan tersebut termasuk lima
mobil ambulan yang masih menunggu izin dari Kementerian Luar Negeri Mesir untuk
disampaikan ke Jalur Gaza melalui perbatasan pintu Rafah. Bantuan masing-masing
ambulan berasal dari Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) Jakarta Raya, Pos
Keadilan Peduli Umat (PKPU), Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan dua buah dari Komite
Nasional untuk Rakyat Palestina (KBNRP). Bahkan, bantuan lainnya yang telah
disampaikan oleh LSM Indonesia sejak tahun 2009 mencapai IDR 135 Milyar.
Bantuan tersebut disalurkan ke masyarakat Palestina melalui berbagai macam
mekanisme antara lain pembangunan Rumah Sakit Indonesia, beasiswa bagi
mahasiswa Palestina untuk belajar di Indonesia, mobil ambulan, dan makanan
serta obatan-obatan.
Sumber : http://www.kemlu.go.id
B. Perjanjian Internasional yang
Dilakukan Indonesia
1. Makna Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional mempunyai
kedudukan yang penting dalam pelaksanaan hubungan internasional. Biasanya
negara-negara yang menjalin hubungan atau kerja sama internasional selalu
menyatakan ikatan hubungan tersebut dalam suatu perjanjian internasional. Di
dalam perjanjian internasional, diatur hal-hal yang menyangkut hak dan
kewajiban antarnegara yang mengadakan perjanjian dalam rangka hubungan
internasional.
Apa sebenarnya perjanjian internasional
itu? Secara umum perjanjian internasional dapat diartikan sebagai perjanjian
antarnegara atau antara negara dengan organisasi internasional yang menimbulkan
akibat hukum tertentu berupa hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang
mengadakan perjanjian tersebut.
Perjanjian internasional menjadi sumber
hukum terpenting bagi hukum internasional, karena lebih menjamin kepastian
hukum. Di dalam proses perumusan suatu perjanjian internasional, yang paling
penting adalah adanya kesadaran masing-masing pihak yang membuat perjanjian
untuk mematuhinya secara etis normatif.
Menurut Pasal 38 Ayat (1) Statuta
Mahkamah Internasional, perjanjian internasional merupakan sumber utama
dari sumber-sumber hukum internasionallainnya. Hal tersebut dapat
dibuktikan terutama dalam kegiatankegiatan internasional dewasa ini yang sering
berpedoman pada perjanjian antara para subjek hukum internasional yang
mempunyai kepentingan yang sama. Misalnya, Deklarasi Bangkok 1968 yang
melahirkan ASEAN dengan tujuan melakukan kerja sama di bidang ekonomi, sosial
dan budaya. Kedudukan perjanjian internasional dianggap sangat penting, karena
alasan berikut.
1.
Perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum sebab perjanjian
internasional dilakukan secara tertulis.
2.
Perjanjian internasional mengatur masalah-masalah kepentingan bersama di
antara para subjek hukum internasional.
Berdasarkan dua alasan tersebut, suatu
perjanjian internasional yang dibuat secara sepihak karena ada unsur paksaan
dianggap tidak sah dan batal demi hukum. Oleh karena itu, dalam membuat suatu
perjanjian internasional harus diperhatikan
asas-asas berikut.
·
Pacta Sunt Servada, yaitu asas yang
menyatakan bahwa setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh
pihak-pihak yang mengadakannya.
·
Egality Rights, yaitu asas yang
menyatakan bahwa pihak yang saling mengadakan hubungan atau perjanjian
internasional mempunyai kedudukan yang sama.
·
Reciprositas, yaitu asas yang menyatakan bahwa
tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik
tindakan yang bersifat negatif maupun positif.
·
Bonafides, yaitu asas yang menyatakan bahwa
perjanjian yang dilakukan harus didasari oleh itikad baik dari kedua belah
pihak agar dalam perjanjian tersebut tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
·
Courtesy, yaitu asas saling menghormati dan saling
menjaga kehormatan negara
·
Rebus sig Stantibus, yaitu asas yang dapat
digunakan terhadap perubahan yang mendasar dalam keadaan yang bertalian dengan
perjanjian itu.
Perjanjian internasional mempunyai
istilah yang beragam. Pemberian istilah perjanjian internasional didasarkan
pada tingkat pentingnya suatu perjanjian internasional serta keharusan untuk
mendapatkan ratifikasi dari setiap kepala negara yang mengadakan suatu
perjanjian. Adapun istilah lain dari perjanjian internasional adalah sebagai
berikut.
a. Traktat (treaty)
b. Persetujuan (agreement)
c. Konvensi (convention)
d. Protokol (protocol)
e. Piagam (statuta)
f. Charter
g. Deklarasi (declaration)
h. Modus vivendi
i. Covenant
j. Ketentuan
penutup (final act)
k. Ketentuan umum (general
act)
l. Pertukaran nota
m. Pakta (pact)
Penanaman Kesadaran
Berkonstitusi
Hubungan internasional yang dibangun
oleh Bangsa Indonesia merupakan pengamalan Pancasila terutama sila kedua yaitu
Kemanusian yang adil dan beradab dan merupakan perwujudan sikap saling menghormati
dengan bangsa lain yang dilaksanakan dalam bentuk:
1. menghormati kedaulatan
dan keutuhan wilayah negara lain;
2. tidak melakukan campur
tangan dalam urusan dalam negeri bangsa dan negara lain;
3. tidak menyinggung
perasaan bangsa dan negara lain;
4. menghormati hak setiap
negara untuk mempertahankan diri;
5. tidak melakukan
tindakan atau ancaman agresi atau penggunaan kekerasan terhadap keutuhan
wilayah atau kemerdekaan politik suatu negara.
2. Klasifikasi Perjanjian Internasional
yang Dilakukan Indonesia
Menurut kalian apa konsekuensi dari
corak politik luar negeri yang diterapkan oleh Bangsa Indonesia? Tentu saja
kalian akan menyepakati bahwa bangsa kita adalah bangsa yang tidak memihak pada
salah satu negara, akan tetapi negara kita aktif dalam mewujudkan perdamaian
dunia. Salah satu perwujudan politik luar negeri yang bebas aktif adalah dengan
dilakukannya kerja sama internasional dengan negara lain. Kerja sama tersebut
biasanya diikat oleh suatu perjanjian internasional.
Apa saja bentuk perjanjian internasional
yang sudah negara kita lakukan? Negara kita tentu saja banyak mengadakan
perjanjian internasional. Secara formal perjanjian internasional yang dilakukan
oleh negara kita tidak mengenal penggolongan. Namun demikian, suatu perjanjian
internasional dapat dikelompokkan dalam bermacam-macam penggolongan yang
didasarkan
atas hal-hal tertentu. Adapun
klasifikasi dari perjanjian internasional adalah sebagai berikut.
a. Menurut subjeknya
1.
Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan
subjek hukum internasional.
2.
Perjanjian antara negara dengan subjek hukum internasional lainnya.
3.
Perjanjian antar-subjek hukum internasional selain negara.
b. Menurut jumlah pihak
yang mengadakan perjanjian
1.
Perjanjian bilateral, artinya perjanjian antara dua negara yang mengatur
kepentingan dua negara tersebut.
2.
Perjanjian multilateral, artinya perjanjian yang melibatkan banyak negara
yang mengatur kepentingan semua pihak.
c. Menurut isinya
1) Segi politis, seperti
pakta pertahanan dan pakta perdamaian.
2) Segi ekonomi, seperti
bantuan ekonomi dan keuangan.
3) Segi hukum, seperti
status kewarganegaraan, ekstradisi dan sebagainya.
4) Segi batas wilayah,
seperti batas laut teritorial, batas alam daratan dan sebagainya.
5) Segi kesehatan,
seperti masalah karantina, penanggulangan wabahpenyakit, dan sebagainya.
d. Menurut proses
pembentukannya
1.
Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan
dan ratifikasi.
2.
Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu
perundingan dan penandatanganan (biasanya digunakan kata persetujuan).
e. Menurut sifat
pelaksanaan perjanjian
1.
Perjanjian yang menentukan (dispositive treaties), yaitu
suatu perjanjianyang maksud dan tujuannya dianggap sudah tercapai sesuai isi
perjanjian itu.
2.
Perjanjian yang dilaksanakan (executory treaties), yaitu
perjanjian yang pelaksanaannya tidak sekali, melainkan dilanjutkan secara
terusmenerus selama jangka waktu perjanjian berlaku.
f. Menurut fungsinya
1.
Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties), yaitu
suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan hukum bagi masyarakat
internasional secara keseluruhan atau bersifat multilateral. Perjanjian ini
bersifat terbuka bagi pihak ketiga.
2.
Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract), yaitu
perjanjian yang hanya menimbulkan akibat-akibat hukum (hak dan kewajiban) bagi
pihak-pihak yang mengadakan perjanjian atau bersifat bilateral.
Bagaimana perjanjian internasional yang
dilakukan oleh Indonesia? Perjanjian internasional yang dilakukan Indonesia
selalu berlandaskan pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, serta kebijakan politik luar negeri negara Indonesia yang
bersifat bebas aktif dan kepentingan nasional Negara Indonesia. Dengan kata
lain, apabila terdapat perjanjian internasional yang bertentangan dengan ketiga
hal tersebut, maka perjanjian itu batal demi hukum.
Indonesia telah banyak sekali melakukan
perjanjian internasional dengan pihak asing baik berupa perjanjian bilateral
maupun multilateral. Berdasarkan catatan Kementerian Luar Negeri Republik
Indonesia, sejak awal kemerdekaan sampai dengan tahun 2014 Pemerintah Negara
Republik Indonesia sudah melakukan 4.485 perjanjian internasional dalam
berbagai bentuk, mulai traktat, agreement, sampai dengan nota kesepahaman.
Hal tersebut menunjukkan betapa pentingnya peran Indonesia dalam pergaulan
internasional. Selain itu, semakin menegaskan keberadaan negara lain atau
organisasi internasional dalam membantu perwujudan cita-cita dan tujuan negara
kita melalui proses pembangunan yang sedang dilakukan.
Info Kewarganegaraan
Tahapan perjanjian internasional:
1.
Perundingan (negotiation)
2.
Penandatanganan (signature)
3.
Pengesahan (ratification)
4.
Pengumuman (declaration
C. Kedudukan Perwakilan Diplomatik
Indonesia
1. Pengertian Perwakilan
Diplomatik
Kalian pernah mendengar istilah duta
besar atau konsul jenderal? Atau pernah melihat kantor kedutaan besar negara
asing di negara kita? Mengapa mereka berada di negara kita? Pertanyaan tersebut
akan dikupas jawabannya dalam materi pembelajaran pada bagian ini.
Duta besar dan konsul jenderal merupakan
dua unsur yang ada dalam perwakilan suatu negara di negara lain. Hal tersebut
merupakan instrumen atau sarana yang melaksanakan hubungan internasional yang
berkedudukan di negara lain. Perwakilan suatu negara di negara lain dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu perwakilan dalam arti politik dan perwakilan dalam
arti nonpolitik.
Perwakilan dalam arti politik sering
disebut perwakilan diplomatik, sedangkan perwakilan non-politik sering disebut
dengan istilah konsuler. Nah, pada bagian ini kalian akan diajak untuk mengkaji
terlebih dahulu tentang perwakilan diplomatik. Perwakilan diplomatik adalah
perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam melaksanakan hubungan
diplomatik dengan negara penerima atau suatu organisasi internasional. Atau
dengan kata lain, perwakilan yang kegiatannya melaksanakan kepentingan negaranya
di luar negeri. Seseorang
yang diberi tugas sebagai perwakilan
diplomatik suatu negara biasanya disebut sebagai diplomat.
Untuk menjalin hubungan diplomatik
dengan negara lain, suatu negara biasanya saling menempatkan perwakilan
diplomatik dengan negara mitranya.
Bagaimana prosedur pembukaan dan
pengangkatan perwakilan diplomatik di negara lain? Proses pembukaan dan
pengangkatan perwakilan diplomatik di antara kedua negara yang menjalin
hubungan diplomatik, secara garis besar dilakukan melalui beberapa tahapan
sebagai berikut .
1.
Kedua belah pihak/negara melakukan kegiatan pendahuluan yang diawali dengan
tukar-menukar informasi tentang kemungkinan dibukanya perwakilan diplomatik.
Kegiata ini biasanya dilakukan oleh kepala negara atau departemenluar negeri
masing-masing.
2.
Masing-masing pihak kemudian mengajukan permohonan persetujuan (agreement) untuk
menempatkan diplomat (duta besar/duta) yang dicalonkan oleh masing-masing
pihak/negara. Setiap diplomat yang dicalonkan tersebut belum tentu diterima, tergantung
pada penilaian negara yang akan menerimanya. Apabila seorang calon
dianggap persona
3.
non-grata oleh negara penerima, berarti calon
tersebut ditolak. Dengan demikian, harus diajukan calon lain sampai mendapatkan
persetujuan.
4.
Setelah ada persetujuan kedua belah pihak untuk saling menempatkan
diplomat, maka diplomat tersebut menerima surat kepercayaan (letterof
credence) dari departemen luar negeri masing-masing yang telah
ditandatangani oleh kepala negara. Surat kepercayaan tersebut menerangkan
kebenaran identitas calon diplomat tersebut.
5.
Para penerima surat kepercayaan (diplomat) harus menemui direktur protokol
departemen luar negeri untuk memperoleh keterangan mengenai ketentuan yang
harus mereka laksanakan saat bertugas.
6.
Penyerahan surat kepercayaan oleh diplomat kepada pihak/negara yang akan
menerima. Surat kepercayaan tersebut kemudian diserahkan langsung kepada kepala
negara penerima.
Adapun, surat kepercayaan kuasa usaha,
diberikan kepada menteri luar negeri negara penerima. Dalam upacara penyerahan
surat kepercayaan tersebut, seorang diplomat menyampaikan pidato di hadapan
kepala negara penerima. Isi pidato tersebut harus sudah diketahui oleh menteri
luar negeri negara penerima.
2. Tugas dan Fungsi Perwakilan
Diplomatik Republik Indonesia
Secara umum seorang perwakilan
diplomatik mempunyai tugas yang mencakup hal-hal berikut ini.
1.
Representasi, yaitu selain untuk mewakili pemerintah negaranya, ia juga
dapat melakukan protes, mengadakan penyelidikan dengan pemerintah negara
penerima. Ia mewakili kebijaksanaan politik pemerintah negaranya.
2.
Negosiasi, yaitu mengadakan perundingan atau pembicaraan baik dengan negara
tempat ia diakreditasikan maupun dengan negara-negara lainnya.
3.
Observasi, yaitu menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di
negara penerima yang mungkin dapat mempengaruhi kepentingan negaranya.
4.
Proteksi, yaitu melindungi pribadi, harta benda dan kepentingan-kepentingan
warga negaranya yang berada di luar negeri.
5.
Persahabatan, yaitu meningkatkan hubungan persahabatan antara negara
pengirim dengan negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan maupun ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Dalam melaksanakan tugasnya, seorang
diplomat dapat berfungsi sebagai lambang prestise nasional negaranya di luar
negeri dan mewakili kepala negaranya di negara penerima. Selain itu, dia dapat
berfungsi sebagai perwakilan yuridis dari pemerintah negaranya. Misalnya, dia
dapat menandatangani perjanjian, meratifikasi dokumen, mengumumkan pernyataan
dan lain-lain. Dia juga dapat berfungsi sebagai perwakilan politik. Dalam
melaksanakan fungsinya tersebut, seorang diplomat dapat menjadi alat penghubung
timbal balik antara kepentingan negaranya dengan kepentingan negara
penerimanya.
Berdasarkan Konvensi Wina 1961,
disebutkan bahwa fungsi perwakilan diplomatik adalah sebagai berikut.
1.
Mewakili kepentingan negara pengirim di negara penerima.
2.
Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara
penerima di dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
3.
Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
4.
Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima,
sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
5.
Memeliharan hubungan persahabatan antara kedua negara.
Berkaitan dengan hal tersebut, apa saja
fungsi perwakilan diplomatik bagi Bangsa Indonesia? Bagi Bangsa Indonesia
penempatan perwakilan diplomatik di negara lain berfungsi sebagai sarana
berikut.
1.
Mewakili negara Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima
atau pada suatu organisasi internasional.
2.
Melindungi kepentingan nasional dan warga negara Indonesia di negara
penerima.
3.
Melaksanakan pengamatan, penilaian dan pelaporan.
4.
Mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperialisme dalam segala
bentuk dan manifestasinya dengan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
5.
Mengabdi kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan
makmur.
6.
Menciptakan persahabatan yang baik antara negara Republik Indonesia dan
semua negara guna menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik.
7.
Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara Indonesia
yang berada di wilayah kerjanya.
8.
Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler protokol,
komunikasi dan persandian.
9.
Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan
urusan rumah tangga perwakilan diplomatik.
3. Perangkat Perwakilan Diplomatik
Republik Indonesia
Secara umum semua negara yang membuka
perwakilan diplomatik di negara lain, mempunyai perangkat perwakilan
diplomatik. Bagaimana dengan perangkat perwakilan diplomatik negara Republik
Indonesia? Unsur atau perangkat perwakilan diplomatik Indonesia terdiri dari
lembaga-lembaga berikut.
a. Duta Besar Luar Biasa
dan Berkuasa Penuh.
Perangkat ini merupakan kepala
perwakilan diplomatik tingkat tinggi yang bertanggung jawab kepada Presiden
Republik Indonesia melalui Menteri Luar Negeri. Duta besar luar biasa dan
berkuasa penuh mempunyai kewajiban sebagai berikut:
1.
mengatur pelaksanaan tugas-tugas pokok perwakilan Republik Indonesia;
2.
melaksanakan petunjuk, perintah, dan kebijaksanaan yang ditetapkan
pemerintah Republik Indonesia;
3.
memberikan laporan, pertimbangan, saran dan pendapat baik diminta maupun
tidak mengenai segala hal yang berhubungan dengan tugas-tugas pokok kepada
menteri luar negeri;
4.
melakukan pembinaan semua staf agar tercapai kesempurnaan tugas
masing-masing.
Dalam melaksanakan tugasnya tersebut,
duta besar luar biasa dan berkuasa
penuh mempunyai wewenang untuk:
1.
menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan kegiatan perwakilan diplomatik;
2.
mengeluarkan peraturan yang diperlukan dalam menyelenggarakan dan
menyempurnakan kegiatan perwakilan;
3.
melakukan tindakan-tindakan otorisasi, yaitu berwenang mengatur penggunaan
anggaran.
b. Kuasa Usaha
Kuasa Usaha adalah pejabat dinas luar
negeri dan pegawai negeri lainnya yang ditunjuk oleh menteri luar negeri untuk
bertindak sebagai kepala perwakilan diplomatik. Hal ini dilakukan selama duta
besar luar biasa dan berkuasa penuh tidak berada di wilayah kerjanya, atau sama
sekali berhalangan dalam menjalankan tugasnya. Kuasa Usaha tidak
ditempatkan oleh kepala negara kepada kepala negara, tetapi kuasa usaha ini
ditempatkan oleh Menteri Luar Negeri RI kepada menteri luar negeri pihak negara
penerima.
c. Atase-Atase Republik
Indonesia
1) Atase Pertahanan
Atase pertahanan adalah perwira
TNI/POLRI dari kementerian pertahanan dan keamanan yang diperbantukan kepada
kementerian luar negeri. Perwira ini ditempatkan di perwakilan luar negeri
dengan status sebagai unsur korps diplomatik. Mereka melaksanakan tugas-tugas
perwakilan luar negeri di bidang pertahanan dan keamanan. Atase pertahanan
mempunyai fungsi untuk:
a) mengamati, menelaah
dan melaporkan perkembangan berbagai masalah yang berhubungan dengan keamanan
dan pertahanan;
b) mengumpulkan dan
mengolah data serta bahan-bahan keterangan lainnya mengenai berbagai masalah;
c) melaksanakan
tugas-tugas khusus yang diberikan oleh kepala perwakilan RI tempat ia bertugas;
d) mengkoordinasikan
kegiatan lembaga-lembaga ekstra-struktural yang mempunyai kaitan dengan bidang
keamanan dan pertahanan, kecuali ditetapkan lain oleh kepala perwakilan RI yang
terkait;
e) memberikan laporan perkembangan,
sasaran dan pendapat baik diminta maupun tidak, mengenai segala hal yang
berhubungan dengan masalah keamanan dan pertahanan, kepada perwakilan RI
setempat.
2) Atase Teknis
Atase teknis adalah pegawai negeri RI
dari kementerian luar negeri atau pegawai negeri dari kementerian lain atau
dari lembaga pemerintahan nonkementerian. Mereka diperbantukan kepada
kementerian luar negeri untuk melaksanakan tugas-tugas teknis sesuai dengan
tugas pokok kementerian yang mengirimkan atau sesuai dengan tugas pokok lembaga
pemerintah. Atase teknis diangkat dan diberhentikan oleh menteri luar
negeri atas usul menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian yang
bersangkutan.
Info Kewarganegaraan
Tujuan diadakannya perwakilan di negara
lain adalah sebagai berikut:
1.
memelihara kepentingan negaranya di negara lain, sehingga jika terjadi
suatu masalah, perwakilan tersebut dapat mengambil langkah untuk
menyelesaikannya;
2.
melindungi warga negara sendiri yang bertempat tinggal di negara penerima;
3.
menerima pengaduan-pengaduan untuk diteruskan kepada pemerintah negara
penerima.
Refleksi
Setelah kalian mempelajari materi
tentang hubungan internasional, tentunya kalian semakin paham bahwa bangsa
Indonesia harus menjalin hubungan dengan negara lain untuk memperlancar proses
pembangunan nasional. Hubungan internasional yang dijalin oleh negara Indonesia
dengan negara lain tentunya akan berjalan efektif jika didukung oleh
warga negaranya.
Coba kalian renungkan! Apa saja bentuk
dukungan yang dapat kalian berikan terhadap upaya bangsa Indonesia dalam
menjalin kerja sama atau hubungan dengan bangsa lain?
Rangkuman
1. Kata Kunci
Kata kunci yang harus kalian kuasai
dalam mempelajari materi pada bab ini adalah hubungan internasional, kerja sama
internasional, perjanjian internasional, perwakilan diplomatik dan perwakilan
konsuler.
2. Intisari Materi
1.
Secara umum hubungan internasional diidentifikasi sebagai hubungan yang
bersifat global yang meliputi semua hubungan yang terjadi dengan melampaui
batas-batas ketatanegaraan.
2.
Perlunya kerja sama dalam bentuk hubungan internasional antara lain karena
faktor-faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancamnya kelangsungan
hidup baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain; dan faktor
ekternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri
bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama
dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya memecahkan
masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan dan
keamanan.
3.
Secara umum perjanjian internasional dapat diartikan sebagai perjanjian
antarnegara atau antara negara dengan organisasi internasional yang menimbulkan
akibat hukum tertentu berupa hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang
mengadakan perjanjian tersebut.
4.
Dalam Konvensi Wina Tahun 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional
disebutkan bahwa dalam pembuatan perjanjian baik bilateral maupun multilateral
dapat dilakukan melalui tahap-tahap perundingan (negotiation); penandatanganan (signature); pengesahan(ratification); dan
pengumuman (declaration).
5.
Perwakilan diplomatik, perwakilan suatu negara di negara lain dilakukan
dalam rangka menjalin hubungan internasional dengan negara tersebut.
Komentar
Posting Komentar