Peristiwa Penting Kabinet Pemerintahan Jokowi
Hi, disini saya udah buat berbentuk makalah ya, kalau mau dicopy silahkan :)
1. Kabinet Pemerintahan Joko widodo
2. Bidang Ekonomi
3. Bidang Politik
4. Bidang Sosial
5. Bidang Pertahanan
link ?
https://drive.google.com/open?id=0B_yvTCa4WcZyYnhnbU5Rd0t2XzA
Puji dan syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas selesainya makalah yang berjudul “Peristiwa Penting Pada Masa Pemerintah Joko Widodo”. Atas bantuan guru dan pembimbing kami semua, yang telah memberikan bantuan dalam penyusunan makalah ini, maka penulis mengucapkan banyak menerima termakasih kepada :
Debby Triani Oktavia
1.1. LATAR BELAKANG
1.2. TUJUAN
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :

1. Pemerintahan Jokowi-JK telah mengintervensi
terlalu jauh urusan internal partai politik yang berseberangan dengan pemerintah.
2. pencabutan 3.143 peraturan daerah oleh
Pemerintahan Jokowi-JK tanpa kajian yang komprehensif, transparansi, pelibatan
publik, dan koordinasi yang baik dengan pemerintahan daerah.
3. Presiden Jokowi menggunakan hak prerogatif
mengangkat pejabat negara secara tidak cermat dan inkonsisten.
4. Presiden Jokowi telah bersikap pasif terhadap
perbuatan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI yang mengancam
Pancasila, sila Ketuhananan yang Maha Esa dan Persatuan Indonesia.
5. paket kebijakan hukum Pemerintahan Jokowi
harus segera disusun dan dilaksanakan.
6. Pemerintahan Jokowi-JK telah mengancam
independensi dan kebebasan pers dengan memblokir beberapa media online Islam
tanpa ketelitian, klarifikasi, dan transparansi.
1. Kabinet Pemerintahan Joko widodo
2. Bidang Ekonomi
3. Bidang Politik
4. Bidang Sosial
5. Bidang Pertahanan
link ?
https://drive.google.com/open?id=0B_yvTCa4WcZyYnhnbU5Rd0t2XzA
PERISTIWA PENTING PADA MASA
PEMERINTAHAN JOKO WIDODO
Laporan
ini dibuat untuk memenuhi tugas pelajaran Sejarah Indonesia
Disusun Oleh :
Debby Triani Oktavia
155772
XII AKUNTANSI
SMK NEGERI 2
JAKARTA
BISNIS MANAJEMEN
& TEKNIK INFORMATIKA
JL. BATU NO.3, RT.6/RW.1, GAMBIR 10110
JAKARTA PUSAT
2017
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas selesainya makalah yang berjudul “Peristiwa Penting Pada Masa Pemerintah Joko Widodo”. Atas bantuan guru dan pembimbing kami semua, yang telah memberikan bantuan dalam penyusunan makalah ini, maka penulis mengucapkan banyak menerima termakasih kepada :
1. Ibu Masyitoh, selaku
Guru pembimbing akan mata pelajaran sejarah Indonesia.yang menambahkan
dorongan, masukan kepada penulis.
2. Ibu Nila, M.Pd,
selaku wali kelas kami, yang banyak menambahkan materi pendukung, masukan,
bimbingan kepada penulis.
Penulis sadar bahwa
makalah ini belumlah sempurna. Oleh dikarenakan itu, panduan dan kritik yang
membangun dari rekan-rekan benar-benar dibutuhkan untuk penyempurnaan makalah
ini.
Jakarta,
16 September 2017
Debby Triani Oktavia
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Latar belakang dibuatnya
makalah peristiwa penting yang terjadi pada masa Joko Widodo adalah untuk
sebagai tolak ukur kabinet kabinet yang lalu dengan sekarang. Agar dapat
membandingkan kerja dari kabinet kabinet yang pernah dibentuk sebelumnya.
1.2. TUJUAN
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
1.
Agar mengerti apa yang dimaksud kabinet
dan pekerjaannya
2.
Hal – hal penting apa yang terjadi pada
masa pemerintahan Joko Widodo
3.
Agar siswa dan siswi seluruh kota di
Indonesia tidak buta akan pentingnya sebuah kabinet dan peristiwa apa saja yang
pernah terjadi di bumi pertiwi saat dipimpin Joko Widodo
4.
Supaya bisa dijadikan tolak ukur bagi peneliti
lain yang ingin menjadikan makalah ini refensi penilitiannya
1.3. RUANG LINGKUP MATERI
Ruang Lingkup Makalah berisi tentang ilmu atau teori yang berkaitan dengan tema
yang diambil dalam makalah, yakni :
1.
Kabinet pada pemerintahan Joko Widodo
2.
Peristiwa Penting pada Pemerintah Joko
Widodo
a.
Bidang Ekonomi
b.
Bidang Politik
c.
Bidang Sosial
d.
Bidang Pertahanan

BAB II
LANDASAN TEORI
1.
A. Pengertian Kabinet
Kabinet adalah suatu badan yang terdiri
dari pejabat pemerintah senior/level tinggi, biasanya
mewakili cabang eksekutif. Kabinet dapat pula disebut
sebagai Dewan Menteri, Dewan Eksekutif,
atau Komite Eksekutif,
penyebutan ini tergantung pada sistem pemerintahannya dan diketuai oleh presiden atau perdana menteri sebagai pimpinan kabinet
B. Pengertian Kabinet Kerja
Kabinet Kerja adalah kabinet pemerintahan Indonesia pimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil
PresidenMuhammad
Jusuf Kalla. Susunan
kabinet ini berasal dari kalangan profesional, usulan partai politik pengusung
pasangan Jokowi-JK pada Pilpres 2014 (PDI Perjuangan, PKB, Partai NasDem, dan Partai Hanura) ditambah PPP, PAN, dan Partai
Golkar yang
bergabung setelahnya, serta tim sukses pasangan Jokowi-JK pada Pilpres 2014.
Susunan kabinet diumumkan oleh Presiden Jokowi pada 26 Oktober 2014. dan resmi dilantik sehari setelahnya. Presiden Jokowi dan Wapres
Jusuf Kalla membacakan susunan kabinetnya di taman belakang Istana Negara.
Dalam kesempatan itu, Jokowi menghadirkan para menterinya yang mengenakan
seragam kemeja putih. Kabinet Kerja terdiri dari 4 menteri koordinator dan 30
menteri.
2. A. Pengertian Ekonomi
Ekonomi merupakan salah
satu ilmu
sosial yang
mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah "ekonomi" sendiri
berasal dari bahasa Yunani, yaitu οἶκος (oikos) yang
berarti "keluarga, rumah tangga" dan
νόμος (nomos) yang berarti "peraturan, aturan, hukum". Secara garis besar, ekonomi
diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah
tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah
orang menggunakan konsep ekonomi, dan data dalam bekerja.
B. Pengertian Deputi Bidang Ekonomi
Deputi Bidang Ekonomi adalah unsur
pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
3.
A.
Pengertian Politik
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian
kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan
keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan
antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal
dalam ilmu politik.
B. Pengertian Bidang Politik
Bidang politik merupakan sebuah bidang atau
lembaga pada sebuah oganisasi atau negara yg mengurusi ttg kenegaraan tersebut.
4.
A.
Pengertian Sosial
istilah sosial sering dikaitkan
dengan hal-hal yang berhubungan dengan manusia dalam masyarakat, seperti
kehidupan kaum miskin di kota, kehidupan kaum berada, kehidupan nelayan dan
seterusnya. Dan juga sering diartikan sebagai suatu sifat yang mengarah pada
rasa empati terhadap kehidupan manusia sehingga memunculkan sifat tolong
menolong, membantu dari yang kuat terhadap yang lemah, mengalah terhadap orang
lain, sehingga sering dikataka sebagai mempunyai jiwa sosial yang
tinggi
B. Pengertian Bidang Sosial
Bidang
sosial adalah bidang yang membahas kegiatan manusia sehari-hari
5.
A. Pengertian Bidang Pertahanan
Bidang pertahanan negara adalah bidang yang
berusaha untuk mempertahankan kedaulatan negara,keutuhan wilayah negara, dan
keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan negara
tersebut.Contohnnya organisasi militer dan TNI.
maaf kalua salah
maaf kalua salah
BAB III
PEMBAHASAN
1. Kabinet pemerintahan Joko Widodo
Presiden
|
Wakil Presiden
|
||
Anggota Kabinet
Sesuai dengan program dan prioritas dari
pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil
Presiden Jusuf Kalla, maka posisi anggota kabinet juga mengalami beberapa perubahan,
diantaranya Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang tidak lagi berada di
bawah Menko Perekonomian namun langsung di bawah Presiden.[7] Pada periode
sebelumnya Kepala Bappenas berada di bawah koordinasi Menko Perekonomian. Berikut
adalah menteri Kabinet Kerja
No.
|
Jabatan
|
Pejabat
|
Mulai menjabat
|
Selesai menjabat
|
|||||
Menteri koordinator
|
|||||||||
1
|
27 Oktober 2014
|
12 Agustus 2015
|
|||||||
12 Agustus 2015
|
27 Juli 2016
|
||||||||
27 Juli 2016
|
Petahana
|
||||||||
2
|
27 Oktober 2014
|
12 Agustus 2015
|
|||||||
12 Agustus 2015
|
Petahana
|
||||||||
3
|
27 Oktober 2014
|
12 Agustus 2015
|
|||||||
12 Agustus 2015
|
27 Juli 2016
|
||||||||
27 Juli 2016
|
Petahana
|
||||||||
4
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
|||||||
Menteri
|
|||||||||
5
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
|||||||
6
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
|||||||
7
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
|||||||
8
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
|||||||
9
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
|||||||
10
|
27 Oktober 2014
|
27 Juli 2016
|
|||||||
27 Juli 2016
|
Petahana
|
||||||||
11
|
27 Oktober 2014
|
27 Juli 2016
|
|||||||
27 Juli 2016
|
15 Agustus 2016
|
||||||||
15 Agustus 2016
|
14 Oktober 2016
|
||||||||
14 Oktober 2016
|
Petahana
|
||||||||
12
|
27 Oktober 2014
|
27 Juli 2016
|
|||||||
27 Juli 2016
|
Petahana
|
||||||||
13
|
27 Oktober 2014
|
12 Agustus 2015
|
|||||||
12 Agustus 2015
|
27 Juli 2016
|
||||||||
27 Juli 2016
|
Petahana
|
||||||||
14
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
|||||||
15
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
|||||||
16
|
27 Oktober 2014
|
27 Juli 2016
|
|||||||
27 Juli 2016
|
Petahana
|
||||||||
17
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
|||||||
18
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
|||||||
19
|
27 Oktober 2014
|
27 Juli 2016
|
|||||||
27 Juli 2016
|
Petahana
|
||||||||
20
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
|||||||
21
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
|||||||
22
|
27 Oktober 2014
|
27 Juli 2016
|
|||||||
27 Juli 2016
|
Petahana
|
||||||||
23
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
|||||||
24
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
|||||||
25
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
|||||||
26
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
|||||||
27
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
|||||||
28
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
|||||||
29
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
|||||||
30
|
27 Oktober 2014
|
27 Juli 2016
|
|||||||
27 Juli 2016
|
Petahana
|
||||||||
31
|
27 Oktober 2014
|
12 Agustus 2015
|
|||||||
12 Agustus 2015
|
27 Juli 2016
|
||||||||
27 Juli 2016
|
Petahana
|
||||||||
32
|
27 Oktober 2014
|
27 Juli 2016
|
|||||||
27 Juli 2016
|
Petahana
|
||||||||
33
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
|||||||
34
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
|||||||
Proporsi Partai
Partai
|
Menteri
|
Periode
Jabatan |
||
2014–
|
||||
2014–
|
||||
2014–
|
||||
2014–
|
||||
2015–
|
||||
2014–
|
||||
2016–
|
||||
2014–
|
||||
2016–
|
||||
2016–
|
||||
2014–
|
||||
2016–
|
||||
2016–
|
||||
2014–
|
||||
2016–
|
Pejabat setingkat menteri[
Berikut adalah pejabat setingkat menteri
pada Kabinet Kerja:
No.
|
Jabatan
|
Pejabat
|
Mulai menjabat
|
Selesai menjabat
|
|
1
|
21 Oktober 2014
|
20 November 2014
|
|||
20 November 2014
|
Petahana
|
||||
2
|
30 Agustus 2013
|
8 Juli 2015
|
|||
8 Juli 2015
|
Petahana
|
||||
3
|
25 Oktober 2013
|
16 Januari 2015
|
|||
17 Januari 2015
(Pelaksana tugas sampai 17 April 2015) |
13 Juli 2016
|
||||
13 Juli 2016
|
Petahana
|
||||
4
|
3 November 2014
|
12 Agustus 2015
|
|||
12 Agustus 2015
|
Petahana
|
Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian
Berikut adalah kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang diberikan
hak keuangan, administrasi, dan fasilitas setingkat Menteri:
Jabatan
|
Pejabat
|
Mulai menjabat
|
Selesai menjabat
|
Keterangan
|
||
1
|
19 Oktober 2011
|
8 Juli 2015
|
||||
8 Juli 2015
|
9 September 2016
|
|||||
9 September 2016
|
Petahana
|
|||||
2
|
1 Oktober 2013
|
27 November 2014
|
||||
27 November 2014
|
27 Juli 2016
|
|||||
27 Juli 2016
|
Petahana
|
|||||
3
|
26 Januari 2015
|
Petahana
|
Kepala Lembaga Nonstruktural
Berikut adalah kepala Lembaga Nonstruktural yang diberikan hak keuangan, administrasi, dan
fasilitas setingkat Menteri:
No.
|
Jabatan
|
Pejabat
|
Mulai menjabat
|
Selesai menjabat
|
|
1
|
31 Desember 2014
|
2 September 2015
|
|||
2 September 2015
|
Petahana
|
Wakil menteri
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, presiden dapat
mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu. Wakil menteri merupakan pejabat karier dan
bukan merupakan anggota kabinet. Berikut adalah wakil menteri yang mendampingi
beberapa menteri pada Kabinet Kerja.
No.
|
Jabatan
|
Pejabat
|
Mulai menjabat
|
Selesai menjabat
|
|
1
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
|||
2
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
|||
3
|
14 Oktober 2016
|
Petahana
|
2. Bidang Perekonomian
Pada masa pemerintahan Jokowi – JK yang sudah berjalan selama 1 tahun ini
banyak pencapaian yang sudah diraih oleh pemerintahan Jokowi – JK. Beberapa di
antaranya merupakan pencapaian di bidang ekonomi. Walaupun terkadang kebijakan
yang dikeluarkan oleh pemerintahan Jokowi – JK terkadang mendapat tanggapan
negatif dari rakyat. Berikut merupakan pencapaian pemerintahan Jokowi – JK
selama satu tahun masa jabatannya:
- Pemrerintah pada masa Jokowi –
JK melakukan transformasi fudamental pada sistem ekonomi di Indonesia
dengan mengeluarkan beberapa kebijakan yaitu:
§
Mengubah ekonomi yang berbasis konsumsi
dengan ekonomi yang berbasis produksi.
§
Tepat sasaran untuk mengatasi
kemiskinan.
§
Mendorong pembangunan yang merata di
luar pulau jawa.
- Pengurangan terhadap subsidi
bbm yang sebesar 200 triliun rupiah, yang penggunaannya dialihkan untuk
belanja pusat dan pembangunan daerah tertinggal.
- Pemerintah meletakan fondasi
pembangunan nasional dengan meningkatkan daya saing, produktifitas, dan
kemakmuran rakyat.
- Pemerintahan Jokowi – JK juga
menyelesaikan beberapa proyek yang sempat berhenti (mangkrak) seperti:
§
Waduk Jati Gede
§
Waduk Nipah Sampang
§
PLTU Batang
§
Jalan Tol Solo
§
LRT
- Peningkatan Layanan Publik di
bidang Investasi dengan cara mempersingkat waktu perizinan bagi para
investor.
- Dalam menghadapi masalah
ekonomi yang dihadapi pemerintah mengeluarkan 3 paket kebijakan yang
berfungsi ampuh untuk menekan kurs rupiah terhadap dollar. Tiga isi paket
kebijakan itu yaitu:
§
Kebijakan 1: Menggerakan ekonomi,
mengembakan ekonomi makro yang kondusif, melindungi masayarakat yang
berpendapatan rendah dan menggerakan ekonomi perdesaan.
§
Kebijakan 2: keringanan pajak, kemudahan
perizinan investasi, penurunan pajak bunga deposito.
§
Kebijakan 3: penurunan harga bbm,
peringanan tarif listrik industri, perluasan kredit usaha rakyat.
- Pembangunan yang terus
berlanjut di luar pulau jawa untuk mendorong kegiatan ekonomi antar pulau,
contoh pembangunan meliputi:
§
Tol Trans Sumatera
§
Tol Trans Papua
§
Pembangunan Tol Laut
§
Dll.
- Di
sektor kelautan pemerintah juga melakukan perombakan dengan secara besar –
besaran, karena pemerintahan Jokowi – JK mengandalkan sektor kemaritiman
sebagai basis pertumbuhan ekonomi. Hal ini di buktikan dengan tindakan
tegas dari pemerintah Indonesia bagi para pelaku ilegal fishing. Setelah
adanya tindakan tegas bagi para pelaku ilegal fishing di Indonesia
terbukti dengan meningkatnya produksi perikanan di Indonesia.
- Pembangunan Infrastruktur
penghubung juga terus dilakukan oleh pemerintah Indonesia seperti: bandar
udara, Jalan Darat perintis, dan pelabuhan.
- Pemerintah
juga menargetkan Swasembada pangan untuk negeri.
- Pemerintah juga mulai
melaksanakan dana untuk pembangunan desa. Hal ini ditujukan untuk
pengembangan perekonomian di pedesaan
5 Hal yang tercapai dalam pemerintahan Joko
Widodo dan patut dipuji
1. Keberhasilan Tax Amnesty
Keberhasilan Tax Amnesty ini didapat
Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, saat melakukan kunjungan kerja ke
Amerika Serikat. Di Negeri Paman Sam itu, Luhut mendapati program pengampunan
pajak atau tax amnesty yang dijalankan di Indonesia dinilai
sukses, Pemerintah Amerika Serikat pun memujinya.
Hingga 6 Oktober 2016, nilai komposisi harta berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) yang disampaikan lewat tax amnesty mencapai Rp 3.718 triliun. Komposisi itu terdiri dari deklarasi harta dalam negeri sebesar Rp 2.612 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp 967 triliun, dan repatriasi sebesar Rp 139 triliun.
Selain itu, jumlah SPH mencapai 389.984 wajib pajak. Adapun komposisi uang tebusan berdasarkan SPH sebesar Rp 91,2 triliun.
Pemerintah menargetkan perolehan dana tebusan bisa mencapai Rp 165 triliun pada Maret 2017.
Hingga 6 Oktober 2016, nilai komposisi harta berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) yang disampaikan lewat tax amnesty mencapai Rp 3.718 triliun. Komposisi itu terdiri dari deklarasi harta dalam negeri sebesar Rp 2.612 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp 967 triliun, dan repatriasi sebesar Rp 139 triliun.
Selain itu, jumlah SPH mencapai 389.984 wajib pajak. Adapun komposisi uang tebusan berdasarkan SPH sebesar Rp 91,2 triliun.
Pemerintah menargetkan perolehan dana tebusan bisa mencapai Rp 165 triliun pada Maret 2017.
2. Keberanian memangkas subsidi bahan
bakar
Pujian lain yang didapat oleh
pemerintahan Joko Widodo adalah keberaniannya dalam memangkas subsidi bahan
bakar. Pujian tersebut diberikan Presiden Amerika Serikat (AS) Barack Obama
saat Presiden Jokowi bertamu ke Gedung Putih di tahun 2015.
Obama memberikan apresiasi dan pujian
kepada Pemerintah Indonesia. Menurutnya, memangkas subsidi BBM adalah langkah
berani sebab masalah subsidi BBM terus membebani anggaran negara hingga ratusan
triliun rupiah. Dengan memangkas subsidi, pemerintah bisa mengalihkan dana
tersebut untuk membangun infrastruktur.
3. Perbaikan kemudahan usaha untuk UKM
Director of Global Indicators Group Bank
Dunia Augusto Lopez Claros memuji upaya serius pemerintah Indonesia memperbaiki
kemudahan berusaha, terutama yang ditujukan untuk usaha kecil menengah.
Dalam siaran pers Bank Dunia, ia
mengungkapkan selama ini upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia telah
cukup tepat untuk dapat meningkatkan indeks kemudahan berbisnis.
4. Paket kebijakan ekonomi
Apresiasi lain yang didapat oleh
pemerintah Jokowi adalah mengenai paket kebijakan ekonomi. Bank Dunia menilai
bahwa kebijakan ini merupakan kunci bagi Indonesia untuk dapat keluar dari
krisis ekonomi global sehingga tetap dapat mengalami pertumbuhan. Akibat paket
kebijakan ekonomi ini, Indonesia mampu mempertahankan pertumbuhan ekonominya.
5. Reformasi kebijakan ekonomi
Baru-baru ini Direktur Pelaksana Dana
Moneter Internasional (IMF) Christine Lagarde juga memberikan pujian atas
kebijakan ekonomi yang diambil Jokowi.
Reformasi kebijakan ekonomi Indonesia,
khususnya pengurangan subsidi BBM, dinilai telah memberikan ruang fiskal bagi
pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik, terutama di bidang pendidikan
dan kesehatan.
Lagarde menilai Indonesia memiliki
ketahanan ekonomi yang tangguh. Hal ini karena ekonomi Indonesia masih mampu
tumbuh di tengah perekonomian global yang tengah lesu.
Disetiap aspek positif
pasti ada yang negatif, berikut aspek negatif perekonomian saat pemerintahan
Joko Widodo
- Defisit
fiskal, anggaran dan transaksi berjalan, defisit neraca pembayaran dan
berbagai permasalahan yang diwariskan Pemerintahan sebelumnya tidak
diantisipasi dan direspon dengan baik sehingga mengakibatkan mundurnya
perekonomian nasional.
- Meningkatnya
kemiskinan dan semakin tinggi kesenjangan sosial (Gini Ratio).
- Meledaknya
inflasi akibat lonjakan harga barang dan jasa.
- Lemahnya
penegakan hukum dan supremasi hukum sehingga tidak mendorong terciptanya
‘lingkaran kebaikan’ pada institusi penegak hukum.
- Hutang
luar negeri melonjak sangat drastis bertolak belakang dengan janji saat kampanye.
Pemerintahan Jokowi-JK harusnya ightiar maksimal menggenjot pendapatan
migas dan non migas. Jika meminjam harusnya dari dalam negeri dengan
menghimpun dana masyarakat.
- Korupsi
yang massif di pusat dan daerah pada masa pemerintahan sebelumnya, berpotensi
semakin melonjak karena intervensi Presiden lewat Inpres/Keppres.
- Pemberantasan
illegal mining, illegal logging, illegal impor dan sejenis, tidak agresif
seiring sejalan dengan pemberantasan illegal fishing.
- Pembakaran
lahan yang tidak tuntas pada pemerintahan sebelumnya tidak diantisipasi
sesuai dengan janji, mengakibatkan penderitaan rakyat yang luar biasa.
- Penyerapan
anggaran pemerintahan Jokowi-JK sangat rendah dan lambat.
- Transparansi
dan akuntabilitas berbagai ‘Mega Proyek’ bermasalah, serta melanggar
asas-asas Good Government Governance seperti misalnya Proyek Kereta Cepat
Jakarta-Bandung.
- Penyertaan
modal negara (PMN) kepada BUMN yang sudah mencapai 80 Trilyun dan akan
terus meningkat, sangat rawan dikorupsi.
- Kualitas
dan kompetensi para Menteri kurang memadai menghadapi kompleksnya
permasalahan bangsa dan negara saat ini. Menurutnya Mayoritas Menteri
tidak berani melakukan terobosan penyegaran dan penggantian para pejabat
eselon 1 s/d 3 yang menjadi eksekutor di lapangan.
- Banyaknya
janji baik pada saat kampanye Pilpres maupun janji setelah dilantik, tidak
atau belum direalisasikan.
- Pemerintahan
Jokowi-JK harus menahan diri untuk tidak mudah berjanji kepada rakyat,
meskipun bisa dipahami alasan dan tujuannya untuk kebaikan.
3.
Bidang Politik
1.
Operasi
Pemberantasan Pungli
Jokowi mengawali perangnya atas pungli
melalui gerakan Operasi
Pemberantasan Pungli (OPP).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun membentuk tim khusus untuk memerangi pungli
bernama Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan
Keamanan, Wiranto ditunjuk sebagai penanggung jawab tim tersebut. Penggerak
utama satgas ini akan diprioritaskan pada Polri yang melibatkan kementerian
terkait.
Pungli sekecil apa pun merupakan budaya kerja
yang tak sehat. Bahkan, berpotensi menimbulkan praktik korupsi yang jauh lebih
besar.
Presiden yang akrab disapa Jokowi itu sadar
betul kerugian yang ditimbulkan pungutan liar alias pungli tidak lebih besar,
dibanding kasus-kasus lainnya. Namun dia bertekad akan tetap memberantasnya. Dia
pun menegaskan akan terus mengawasi pungli dalam pelayanan kepada masyarakat,
khususnya pengurusan perizinan. Hal itu dibuktikan dengan penangkapan petugas
'nakal' di Kementerian Perhubungan. Penangkapan tersebut terjadi beberapa menit
setelah pembentukan Saber Pungli. Setelah pengungkapan tersebut, bertubi-tubi
pungli di sejumlah instansi terkuak.
2. Perppu Hukuman Kebiri
Pada tahun kedua pemerintahannya, Jokowi
meneken sebuah Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang
kontroversial. Perppu itu adalah Perppu Perlindungan Anak yang memuat hukuman
kebiri kimia. Kebiri
dipilih Jokowi menjadi sanksi terberat bagi pelaku kejahatan seksual ke anak.
"Saya telah menandatangani Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak. Perppu ini dimaksudkan untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan
terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang makin meningkat secara
signifikan," kata Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Rabu 25 Mei 2016.
Menurut dia, aturan ini akan memberi ruang
bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku kekerasan
seksual terhadap anak.
Kini, Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau populer disebut Perppu
Kebiri akhirnya disetujui
DPR dalam rapat paripurna. Pengesahan itu
dilakukan pada Rabu, 12 Oktober 2016.
3. Eksekusi Mati
Tak ada kata ampun bagi pelaku kejahatan
terkait narkotika. Konsistensi ini ditunjukkan Jokowi lewat eksekusi
mati jilid III yang
dilaksanakan pada Jumat, 29 Juli 2016.
Walau mendapat protes dari sejumlah negara, keluarga dan masyarakat, Jokowi tetap bersikukuh melaksanakan eksekusi mati bagi terpidana yang terbukti mengedarkan atau membawa masuk narkoba ke Indonesia.
Walau mendapat protes dari sejumlah negara, keluarga dan masyarakat, Jokowi tetap bersikukuh melaksanakan eksekusi mati bagi terpidana yang terbukti mengedarkan atau membawa masuk narkoba ke Indonesia.
Saat ini, masih banyak terpidana mati yang
menanti pelaksanaan hukuman tersebut. Namun, belum ada sinyal dari pemerintahan
Jokowi-JK soal pelaksanaan eksekusi
mati jilid 4.
4. Kasus HAM Masa Lalu
Presiden Joko Widodo menegaskan komitmennya
soal penyelesaian kasus pelanggaran
Hak Asasi Manusia (HAM)
masa lalu.
Dia pun memerintahkan Menko Polhukam, Jaksa
Agung, Kapolri, dan Kepala BIN untuk menyelesaikannya pada tahun ini. Namun,
Jokowi meminta agar masyarakat bersabar soal penyelesaian kasus yang sudah
mengerak tersebut.
Sementara itu, Jaksa Agung M Prasetyo
berjanji Kejaksaan tidak akan berhenti mengusut kasus pelanggaran HAM bila
bukti-bukti pelanggaran tersebut tidak dapat ditemukan. Dia mengatakan
Kejaksaan akan menempuh jalur rekonsiliasi. Salah satunya dengan mempertimbangkan
permintaan maaf.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan
Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan, pemerintah telah membentuk tim
gabungan untuk
menyelesaikan dugaan pelangaran HAM berat masa lalu. Tim gabungan itu terdiri
dari sejumlah unsur.
5. Paket Kebijakan Hukum
Pemerintah tengah menyiapkan paket
kebijakan hukum. Paket
ini memang masih terus dibahas untuk menemukan formulasi yang tepat sehingga
pelaksanaannya bisa berjalan efektif.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, selama
ini, banyak komplain soal penerapan hukum di Indonesia yang justru tidak
memberi kepastian hukum, berbelit, dan terlalu panjang prosesnya. Saat ini,
Indonesia memiliki banyak undang-undang dan aturan yang cenderung saling
bertabrakan dan berbeda arah. Hal ini yang diduga menjadi penyebab timbulnya
ketidakpastian hukum.
6
Evaluasi Hukum dan Politik pemerintahan Joko Widodo
1. Pemerintahan Jokowi-JK telah mengintervensi
terlalu jauh urusan internal partai politik yang berseberangan dengan pemerintah.
Padahal
dalam UU Partai Politik, Kementerian Hukum dan HAM hanya menjalankan keputusan
pengadilan dengan menjalankan prosedur administrasi pengesahan partai politik.
Kasus
konflik pergantian kepemimpinan di Golkar dan PPP adalah tragedi politik di era
Pemerintahan Jokowi-JK yang mengancam iklim demokrasi di Indonesia.
Dalam
kasus ini kami menyarankan agar Pemerintahan Jokowi-JK belajar dari
Pemerintahan SBY yang lebih moderat dan proporsional dalam menangani konflik
internal partai, meskipun bersebrangan dengan Pemerintah pada saat itu.
2. pencabutan 3.143 peraturan daerah oleh
Pemerintahan Jokowi-JK tanpa kajian yang komprehensif, transparansi, pelibatan
publik, dan koordinasi yang baik dengan pemerintahan daerah.
Pembatalan
Perda tahun ini adalah yang terbanyak untuk kurun waktu satu tahun berjalan.
Perda yang dibatalkan termasuk Perda pendidikan gratis seperti Perda Nomor 5
Tahun 2009 Kabupaten Sarolangun Jambi tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar
dan Menengah Gratis serta Perda Nomor 5 Tahun 2014 Kabupaten Kayong Utara
Kalimantan Barat tentang Pendidikan Gratis. Padahal sebelumnya Kemendagri
mengatakan Perda yang dicabut hanya Perda investasi, retribusi, dan pajak.
Dalam hal
ini kami menilai Pemerintahan Jokowi-JK kurang menghargai Perda yang merupakan
produk politik daerah yang memiliki konteks kearifan lokal. Jika tidak
hati-hati, pencabutan perda besar-besaran ini mengancam otonomi masing-masing
daerah dan merupakan wujud kegagalan Pemerintahan Jokowi-JK dalam melakukan
supervisi, pembinaan, dan koordinasi dengan pemerintahan daerah.
3. Presiden Jokowi menggunakan hak prerogatif
mengangkat pejabat negara secara tidak cermat dan inkonsisten.
Publik
mempertanyakan pengangkatan menteri ESDM yang memiliki kewarganegaraan ganda,
pemilihan Jaksa Agung dari unsur partai, dan masuknya menteri dari
anggota koalisi baru pemerintahan.
4. Presiden Jokowi telah bersikap pasif terhadap
perbuatan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI yang mengancam
Pancasila, sila Ketuhananan yang Maha Esa dan Persatuan Indonesia.
Sikap
diam dan pembiaran Presiden telah membangun interpretasi publik, terutama umat
Islam bahwa Presiden melindungi arogansi dan perbuatan penistaan terhadap ayat
suci Al Quran yang dilakukan oleh Gubernur DKI. Ada kesan Presiden telah
mencontohkan kepada warga negara, “salah benar teman harus dibela dan
dilindungi”.
5. paket kebijakan hukum Pemerintahan Jokowi
harus segera disusun dan dilaksanakan.
Saat ini
indeks rule of law Indonesia peringkat 52 dan indeks persepsi
korupsi pada urutan 88. Kami mempertanyakan realisasi Nawacita Presiden Jokowi
No.4 yang menyebutkan menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem
dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya.
Menurut
kami ada 5 hal penting yang harus diperhatikan dalam paket kebijakan hukum
Pemerintahan Jokowi-JK diantaranya adalah : (1) adanya konsistensi dan
kepastian hukum bagi semua, (2) aparat penegak hukum yang bersih dan
profesional, (3) tidak adanya intervensi terhadap penegakan hukum, (4) adanya peningkatan
pelayanan publik, dan (5) adanya keteladan pejabat publik dalam melaksanakan
putusan hukum. Jika ini tidak diperhatikan maka jangan berharap akan terjadi
perbaikan budaya hukum di Indonesia.
6. Pemerintahan Jokowi-JK telah mengancam
independensi dan kebebasan pers dengan memblokir beberapa media online Islam
tanpa ketelitian, klarifikasi, dan transparansi.
Diantaranya
arrahmah.com, hidayatullah.com, dakwatuna.com, eramuslim.com, kiblat.net dan
media online Islam lainnya. Cara-cara seperti ini mengingatkan kita kembali ke
rezim Orde Baru yang refresif dan otoriter.
Seharusnya
Pemerintah memberikan peringatan dan mengundang para pengelola website dan
berdialog sebelum diblokir. Tidak serta merta merekomendasikan pemblokiran
tanpa tolok ukur yang jelas. Selain itu perlu melibatkan para ahli, tokoh
agama, ormas Islam serta MUI untuk mengetahui apakah konten dalam website itu
menyimpang atau tidak dalam ajaran Islam. Jangan sampai, media yang
menyampaikan ayat alquran dan sunah, mengecam kebiadaban Israel dan Barat
dianggap radikal. Jika demikian, kedepan eksistensi media informasi dan
pendidikan Islam terancam rezim Pemerintahan Jokowi yang menggunakan pasal
karet untuk mengebiri umat Islam.
4. Bidang
Sosial
Dalam
bidang sosial,Pemerintahan Jokowi-JK ini membuat langkah perdana dengan Kartu
Indonesia Sehat. Langkah ini mengundang tanda tanya besar,sebab KIS yang di
kampanyekan sebagai program
unggulan Jokowi-JK pada masa Pilpres 2014 yang lalu ternyata berjalan
tertatih-tatih karena 'berbenturan' dengan program kesehatan nasional dalam
bentuk BPJS Kesehatan yang sudah dipayungi oleh Undang Undang. Kartu
Indonesia Sehat disebut tertatih-tatih karena setelah diluncurkan di awal
Pemerintahan Jokowi-JK sampai sekarang hampir kurang terdengar keberadaan &
mekanisme operasionalnya pun tidak diketahui secara mendalam oleh rakyat
Indonesia. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa
mengungkapkan, Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) memiliki
beberapa pekerjaan rumah terkait masalah sosial, di antaranya adalah
kemiskinan.
5. Bidang Pertahanan
1.
pembangunan pertahanan
negara diselenggarakan agar negara dapat mewujudkan keamanan nasional yang
mampu menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI serta keselamatan segenap
bangsa Indonesia.
2.
menopang kemandirian
ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim dan mencerminkan kepribadian
Indonesia sebagai negara kepulauan yang diarahkan pada pembangunan postur
pertahanan negara, pengintegrasian sistem pertahanan negara, pembangunan,
pembangunan kelembagaan, pembangunan industri pertahanan, pembangunaan berbasis
teknologi, kerja sama internasional, pembangunan sumber daya manusia dan
pemberdayaan wilayah pertahanan. pemberdayaan pertahanan negara dilaksanakan
dengan melibatkan seluruh warga negara, pemanfaatan seluruh sumber daya nasionl
daan seluruh wilayah negara yang dalam rangka menghadapi ancaman.
3.
pengerahan kekuatan
pertahanan negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundanng-undangan,
terutama yang menyangkut tataran kewenangan dan tanggung jawab pengerahan.
4.
pembangunan legislasi
melalui percepatan proses pelaksanaan program legislasi nasional bidang
pertahanan
5.
pelaksanaa anggaran
pertahanan negara secara tepat dan komprehensif terhadap semua kebutuhan pembangunan
dan pemeliharaan kemampuan pertahanan negara
6.
pengawasan sebagai fungsi
manajemen diberdayakan secara sinergis dalam bentuk pengawasann internal dan
eksternal yang sudah melembaga sesuai dengan prosedur dan mekanisme serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
KESIMPULAN
Pemerintahan Jokowi – JK pada tahun pertamanya
bekerja sudah cukup baik untuk perkembangan ekonomi hal ini terbukti dengan
meningkatnya cadangan devisa negara, banyaknya para investor yang mulai masuk
ke Indonesia, dan neraca perdagangan yang surplus. Selain itu pembangunan
di berbagai sektor yang dilakukan oleh pemerintahan Jokowi – JK Sudah mulai
terasa dan hal ini tentu akan membantu masyarakat untuk mengembangkan
perkekonomian. Walaupun sudah banyak hal yang dicapai, pemerintah Indonesia
juga masih punya banyak masalah yang belom dapat di atasi seperti: konflik,
pengangguran, kemiskinan,dll. Tetapi untuk saat ini pertumbuhan ekonomi
Indonesia sudah berada di jalur yang tepat untuk kedepannya dan diharapkan juga
Indonesia siap untuk menghadapi persaingan di MEA.
BAB
V
SARAN
DAN PENUTUP
1.
Saran
Pertama, hendaknya
pemerintahandikelola dengan sungguh-sungguh taat pada azas Pemerintahan
Presidensial sesuai UUD 1945. Artinya, Presiden adalah kepala pemerintahan yang
mutlak mengandalkan keahlian dan kompetensi para anggota kabinetnya, dan mereka
itu sepenuhnya bekerja dibawah kendali dan tanggung-jawab Presiden. Loyalitas
tunggal mutlak diikuti apabila roda pemerintahan presidensial diharapkan
berjalan sepenuhnya dengan efisien dan produktif. Dengan demikian jabatan
Menteri terhindar dari "dagang sapi" yang bersifat transaksional
dengan para politisi partai politik di DPR. Dari mana kekuatan Presiden
menegakkan dan menjalankan pemerintahan seperti itu? Mandat untuk itu diperoleh
langsung dari rakyat melui pilpres. Hasil pilpres yang lalu menunjukkan bahwa
Presiden dan Wakil presiden terpilih yang sudah ditetapkan oleh KPU adalah
Jokowi dan Jusuf Kalla.
Kedua, penentuan jumlah Menteri yang membidangi sektor-sektor pelayanan publik semestinya dikaji dengan cermat sesuai kebutuhan dan mengikuti sasaran pelayanan pemerintahan. Pada tahap awal perlu dikaji ulang sektor-sektor ekonomi yang perlu ditetapkan sebagai bidang kerja Menteri dan jajarannya di Kementerian yang dipimpinnya. Ini berarti, posisi Menteri yang jumlahnya 34 orang berikut para Wakil Menteri perlu ditinjau ulang. Ada beberapa sektor perekonomian yang harus menjadi perhatian utama, yakni:
(i) Sektor perekonomian yang menjamin ketersediaan produk-produk pertanian dengan titik berat pada ketahanan pangan. Menteri yang membidangi sektor ini adalah Menteri Pertanian dan Ketahanan Pangan.
(ii) Sektor sumber-daya alam (sda) dengan titik berat pada proses peningkatan nilai tambah melalui pengolahan produk-produk tambang yang mengedepankan adanya keseimbangan kepentingan dalam negeri untuk mendukung sektor industri manufaktur dan kepentingan peningkatan ekspor.Sektor ini termasuk pengelolaan energi minyak dan gas bumi dan energi terbarukan. Menteri yang membidangi sektor ini adalah Menteri Sumber-daya Alam dan Energi.
(iii) Sektor ketenagakerjaan yang memfokuskan diri pada kebijakan pengembangan SDM untuk industri serta pengawasan dan perlindungan ketenaga-kerjaan. Menteri Tenaga Kerja ditugasi membidangi sektor ini.
(iv) Sektor Perumahan dan pengawasan lahan yang bertugas memfasilitasi pembangunan perumahan serta yang mengawasi penggunaan lahan untuk berbagai kepentingan. Badan Pertanahan Nasional masuk dalam lingkup sektor ini. Sertifikasi kepemilikan tanah haruslah menopang peningkatan nilai ekonomi dari tanah sesuai peruntukannya. Kerjasama lintas sektor dengan Pertanian dan Perindustrian mutlak dilakukan. Menteri Perumahan dan Pertanahan membidangi sektor ini.
(v) Sektor Perindustrian mengawal kegiatan perindustrian berupa kelangsungan kegiatan manufaktur mulai dari penyediaan bahan baku sampai barang jadi yang siap di lempar ke pasar baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Sektor ini ditopang oleh sektor perdagangan yang memfasilitasi proses impor dan ekspor yang efisien dan produktif. Menteri yang membidangi adalah Mentgeri Perindustrian dan Perdagangan.
(vi) SektorJasa jasa keuangan yang mendukung semua sektor tersebut diatas dikelola oleh institusi keuangan dan perbankan yang sudah ada sehingga tidak memerlukan penanganan khusus dalam suatu Kementerian. Otoritas Jasa Keuangan dan lembaga-lembaga keuangan komersial dapat melaksanakannya.
(vii) Keuangan sektor publik dari segi perekonomian makro yang perlu ditangani oleh seorang Menteri terbatas pada fiskal, sedangkan aspek moneter ditangani oleh Bank sentral sesuai undang-undang yang berlaku sekarang. Menteri Keuangan bertugas mengelola anggaran negara dan pendapatan negara dari pajak-pajak. Mengingat beban yang sangat berat pada pengelolaan penerimaan negara dari pajak, perlu dikaji lebih matang landasan hukum dan kebijakan yang berwawasan kepentingan para pelaku ekonomi dan masyarakat umum bagi upaya peningkatgan penerimaan pajak disamping lebih memberdayakan SDM perpajakan namun tetap di dalam naungan Kementerian Keuangan. Menyangkut anggaran, kewenangan Menteri Keuangan selaku bendahara negara perlu diperkuat dengan otorisasi anggaran berada ditangannya dan dilaksanakan oleh perangkat kerja dibawahnya.
(viii) Koordinasi lintas sektor ditangani secara khusus dan bersifatg thematis seperti perhubungan darat, laut dan udara serta pengembangan sistim logistik termasuk infrastruktur pendukung di pelabuhan-pelabuhan. Konsep tol laut yang ditawarkan oleh Jokowi untuk menjaga ketersediaan pasokan barang diseluruh Indonesia dengan menekan seminim mungkin disparitas harga masuk dalam lingkup tugas Menteri Perhubungan dan Kelautan. Aspek kelautan mensyaratkan koordinasi lintas sektor.
(ix) Presiden Jokowi memerlukan "think-tank" untuk mebantunya merencanakan secara matang program kegiatan dan perangkat kebijakan sektor-sektor perekonomian. Mutlak diperlukan Kementerianyangmenangani perencanaan dan evaluasi program kegiatan termasuk pembiayaannya. Menteri Perencanaan dengan unit kerja BAPPENAS diberi tugas mengemban tanggungjawab ini.
(x) Industri Kreatif dan Pariwisata perlu lebih digalakkan karena ternyata Indonesia memiliki potensi yang sangat besar. Kementerian khusus perlu dilanjutkan untuk ini.
(xi)Kementerian yang mebidangi tugas tugas pemerintahan lainnya seperti Dalam Negeri, Luar Negeri dan Pertahanan tetap dipertahankan. Khusus menyangkut Kementerian Luar Negeri, diplomasi ekonomi lebih dititik beratkan ketimbang diplomasi politik atau harus ada keseimbangan diplomasi ekonomi dan diplomasi politik. Setiap diplomat yang bertugas di luar negeri mulai dari Duta besar sampai atase, hendaknya dikembangkan menjadi pemasar yang handal bagi produk Indonesia dalam rangka menopang "Indonesia incorporated".
(xii) Sektor pengembangan SDM melalui pendidikan dan kebudayaan ditgangani oleh Kementerian Pendidikan dan Budaya. Penangangan kebijakan pendidikan selama ini yang cenderung bongkar pasang tidak mendukung pembangunan pendidikan yang berkelanjutan. Menteri Pendidikan dan Budaya seyogyanya fokus pada peletakan landasan kebijakan dan hukum yang menjadikan SDM Indonesia mampu bersaing memasuki industri-industri yang bermain di pasar global.
(xiii) Secara khusus Presiden Jokowi harus dibantu oleh seorang Menteri yang mengawal kebhinnekaan Indonesia dalam bingkai persatuan. Tugas ini penting untuk membangun perangkat lunak untuk menangkal segala bentuk gerakan yang akan merusak persatuan dan kebhinnekaan. Menteri ini harus menghimpun segala sumberdaya keahlian anthropologi yang memetakan eksistensi semua suku/etnis yang menjadi bagian dari bangsa Indonesia. Menjaga kesatuan dalam keberagaman asal usul etnis, budaya dan agama perlu pemetaan yang jelas untuk menangkal segala potensi perpecahan karena ideologi dan terutama karena agama. Dalam konteks ini menrut hemat saya keberadaan Kementerian Agama perlu direformasi agar kesan bahwa Kementerian ini hanya mengurusi kepentingan penduduk Indonedia yang beragama Islam dapat dihilangkan.
(xiv) Badan-badan yang mendukung ke-presidenan seperti Sekretariat Negara dan sekretariat Kabinet perlu disinkronkan dengan visi misi Jokowi Jk yang ditawarkan kepada rakyat Indonesia pada Pilpres yang lalu.
Ketiga, mengacu pada paparan sebelumnya, maka perampingan Kabinet Jokowi dapat dilakukan. Organisasi yang ramping lebih mudah dikelola dan proses kerjanyapun bisa dikawal lebih produktif dan efisien. Manajemen artinya "get things done by others". Fungsi utama dari seorang manajer, direktur bahkan pemimpin tertinggi (CEO) disuatu organisasi sesungguhnya memerintah atau mengkondisikan bahwa orang lain yangmelaksanakan tugas pekerjaan. Seorang Presiden dalam tata pemerintahan negara tidak berbeda. Dia berfungsi memerintah (to govern) orang lain untuk melakukan sesuatu tindakan. Disini mutlak diperlukan "trust" seorang Presiden kepada pembantunya, dan sebaliknya para pembantu (para menteri) bersikap "loyal" kepada Presiden karena sistim pemerintahan Indonesia adalah sistim Presidensial. Disisi lain, dalam rentang kendali kepemimpinan berjenjang mulai dari yang tertinggi sdampai eselon terbawah, hendaknya dihindari adanya atau seolah ada "matahari kembar". Kalau sampai terjadi dualisme kepemimpinan di tingkat manajemen manapun, maka roda pemerintahan akan terganggu yang berakibat pada terjadinya distorsi pelaksanaan kebijakan yang berujung pada inefisiensi yang bisa sangat membebani anggaran belanja pemerintahan.
Ke-empat, perlu dikembangkan sikap melayani ketimbang dilayani pada setiap tingkah laku dan tindakan para pejabat Pemerintahan. Di setiap "job description" seorang pejabat hendaknya tegas dinyatakan fungsi pelayanan masyarakat. Setiap pejabat adalah pemimpin pelayan dan pelayan pemimpin.
Kedua, penentuan jumlah Menteri yang membidangi sektor-sektor pelayanan publik semestinya dikaji dengan cermat sesuai kebutuhan dan mengikuti sasaran pelayanan pemerintahan. Pada tahap awal perlu dikaji ulang sektor-sektor ekonomi yang perlu ditetapkan sebagai bidang kerja Menteri dan jajarannya di Kementerian yang dipimpinnya. Ini berarti, posisi Menteri yang jumlahnya 34 orang berikut para Wakil Menteri perlu ditinjau ulang. Ada beberapa sektor perekonomian yang harus menjadi perhatian utama, yakni:
(i) Sektor perekonomian yang menjamin ketersediaan produk-produk pertanian dengan titik berat pada ketahanan pangan. Menteri yang membidangi sektor ini adalah Menteri Pertanian dan Ketahanan Pangan.
(ii) Sektor sumber-daya alam (sda) dengan titik berat pada proses peningkatan nilai tambah melalui pengolahan produk-produk tambang yang mengedepankan adanya keseimbangan kepentingan dalam negeri untuk mendukung sektor industri manufaktur dan kepentingan peningkatan ekspor.Sektor ini termasuk pengelolaan energi minyak dan gas bumi dan energi terbarukan. Menteri yang membidangi sektor ini adalah Menteri Sumber-daya Alam dan Energi.
(iii) Sektor ketenagakerjaan yang memfokuskan diri pada kebijakan pengembangan SDM untuk industri serta pengawasan dan perlindungan ketenaga-kerjaan. Menteri Tenaga Kerja ditugasi membidangi sektor ini.
(iv) Sektor Perumahan dan pengawasan lahan yang bertugas memfasilitasi pembangunan perumahan serta yang mengawasi penggunaan lahan untuk berbagai kepentingan. Badan Pertanahan Nasional masuk dalam lingkup sektor ini. Sertifikasi kepemilikan tanah haruslah menopang peningkatan nilai ekonomi dari tanah sesuai peruntukannya. Kerjasama lintas sektor dengan Pertanian dan Perindustrian mutlak dilakukan. Menteri Perumahan dan Pertanahan membidangi sektor ini.
(v) Sektor Perindustrian mengawal kegiatan perindustrian berupa kelangsungan kegiatan manufaktur mulai dari penyediaan bahan baku sampai barang jadi yang siap di lempar ke pasar baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Sektor ini ditopang oleh sektor perdagangan yang memfasilitasi proses impor dan ekspor yang efisien dan produktif. Menteri yang membidangi adalah Mentgeri Perindustrian dan Perdagangan.
(vi) SektorJasa jasa keuangan yang mendukung semua sektor tersebut diatas dikelola oleh institusi keuangan dan perbankan yang sudah ada sehingga tidak memerlukan penanganan khusus dalam suatu Kementerian. Otoritas Jasa Keuangan dan lembaga-lembaga keuangan komersial dapat melaksanakannya.
(vii) Keuangan sektor publik dari segi perekonomian makro yang perlu ditangani oleh seorang Menteri terbatas pada fiskal, sedangkan aspek moneter ditangani oleh Bank sentral sesuai undang-undang yang berlaku sekarang. Menteri Keuangan bertugas mengelola anggaran negara dan pendapatan negara dari pajak-pajak. Mengingat beban yang sangat berat pada pengelolaan penerimaan negara dari pajak, perlu dikaji lebih matang landasan hukum dan kebijakan yang berwawasan kepentingan para pelaku ekonomi dan masyarakat umum bagi upaya peningkatgan penerimaan pajak disamping lebih memberdayakan SDM perpajakan namun tetap di dalam naungan Kementerian Keuangan. Menyangkut anggaran, kewenangan Menteri Keuangan selaku bendahara negara perlu diperkuat dengan otorisasi anggaran berada ditangannya dan dilaksanakan oleh perangkat kerja dibawahnya.
(viii) Koordinasi lintas sektor ditangani secara khusus dan bersifatg thematis seperti perhubungan darat, laut dan udara serta pengembangan sistim logistik termasuk infrastruktur pendukung di pelabuhan-pelabuhan. Konsep tol laut yang ditawarkan oleh Jokowi untuk menjaga ketersediaan pasokan barang diseluruh Indonesia dengan menekan seminim mungkin disparitas harga masuk dalam lingkup tugas Menteri Perhubungan dan Kelautan. Aspek kelautan mensyaratkan koordinasi lintas sektor.
(ix) Presiden Jokowi memerlukan "think-tank" untuk mebantunya merencanakan secara matang program kegiatan dan perangkat kebijakan sektor-sektor perekonomian. Mutlak diperlukan Kementerianyangmenangani perencanaan dan evaluasi program kegiatan termasuk pembiayaannya. Menteri Perencanaan dengan unit kerja BAPPENAS diberi tugas mengemban tanggungjawab ini.
(x) Industri Kreatif dan Pariwisata perlu lebih digalakkan karena ternyata Indonesia memiliki potensi yang sangat besar. Kementerian khusus perlu dilanjutkan untuk ini.
(xi)Kementerian yang mebidangi tugas tugas pemerintahan lainnya seperti Dalam Negeri, Luar Negeri dan Pertahanan tetap dipertahankan. Khusus menyangkut Kementerian Luar Negeri, diplomasi ekonomi lebih dititik beratkan ketimbang diplomasi politik atau harus ada keseimbangan diplomasi ekonomi dan diplomasi politik. Setiap diplomat yang bertugas di luar negeri mulai dari Duta besar sampai atase, hendaknya dikembangkan menjadi pemasar yang handal bagi produk Indonesia dalam rangka menopang "Indonesia incorporated".
(xii) Sektor pengembangan SDM melalui pendidikan dan kebudayaan ditgangani oleh Kementerian Pendidikan dan Budaya. Penangangan kebijakan pendidikan selama ini yang cenderung bongkar pasang tidak mendukung pembangunan pendidikan yang berkelanjutan. Menteri Pendidikan dan Budaya seyogyanya fokus pada peletakan landasan kebijakan dan hukum yang menjadikan SDM Indonesia mampu bersaing memasuki industri-industri yang bermain di pasar global.
(xiii) Secara khusus Presiden Jokowi harus dibantu oleh seorang Menteri yang mengawal kebhinnekaan Indonesia dalam bingkai persatuan. Tugas ini penting untuk membangun perangkat lunak untuk menangkal segala bentuk gerakan yang akan merusak persatuan dan kebhinnekaan. Menteri ini harus menghimpun segala sumberdaya keahlian anthropologi yang memetakan eksistensi semua suku/etnis yang menjadi bagian dari bangsa Indonesia. Menjaga kesatuan dalam keberagaman asal usul etnis, budaya dan agama perlu pemetaan yang jelas untuk menangkal segala potensi perpecahan karena ideologi dan terutama karena agama. Dalam konteks ini menrut hemat saya keberadaan Kementerian Agama perlu direformasi agar kesan bahwa Kementerian ini hanya mengurusi kepentingan penduduk Indonedia yang beragama Islam dapat dihilangkan.
(xiv) Badan-badan yang mendukung ke-presidenan seperti Sekretariat Negara dan sekretariat Kabinet perlu disinkronkan dengan visi misi Jokowi Jk yang ditawarkan kepada rakyat Indonesia pada Pilpres yang lalu.
Ketiga, mengacu pada paparan sebelumnya, maka perampingan Kabinet Jokowi dapat dilakukan. Organisasi yang ramping lebih mudah dikelola dan proses kerjanyapun bisa dikawal lebih produktif dan efisien. Manajemen artinya "get things done by others". Fungsi utama dari seorang manajer, direktur bahkan pemimpin tertinggi (CEO) disuatu organisasi sesungguhnya memerintah atau mengkondisikan bahwa orang lain yangmelaksanakan tugas pekerjaan. Seorang Presiden dalam tata pemerintahan negara tidak berbeda. Dia berfungsi memerintah (to govern) orang lain untuk melakukan sesuatu tindakan. Disini mutlak diperlukan "trust" seorang Presiden kepada pembantunya, dan sebaliknya para pembantu (para menteri) bersikap "loyal" kepada Presiden karena sistim pemerintahan Indonesia adalah sistim Presidensial. Disisi lain, dalam rentang kendali kepemimpinan berjenjang mulai dari yang tertinggi sdampai eselon terbawah, hendaknya dihindari adanya atau seolah ada "matahari kembar". Kalau sampai terjadi dualisme kepemimpinan di tingkat manajemen manapun, maka roda pemerintahan akan terganggu yang berakibat pada terjadinya distorsi pelaksanaan kebijakan yang berujung pada inefisiensi yang bisa sangat membebani anggaran belanja pemerintahan.
Ke-empat, perlu dikembangkan sikap melayani ketimbang dilayani pada setiap tingkah laku dan tindakan para pejabat Pemerintahan. Di setiap "job description" seorang pejabat hendaknya tegas dinyatakan fungsi pelayanan masyarakat. Setiap pejabat adalah pemimpin pelayan dan pelayan pemimpin.
2.
Penutup
Sekian,
semoga makalah yang saya buat dapat menjadi referensi kalian semua. Saya
mengucapkan Selamat kepada Pak Jokowi dan Jusuf Kalla. Saya selaku rakyat
sangat berkepentingan bahwa Pemerintahan Indonesia dibawah kepemimpinan Bapak
berdua akan membawa Indonesia ke masa depan banggsa Indonesia yang lebih
sejahtera lahir dan bathin. Sumbang saran ini saya sampaikan dengan harapan
dapat bermanfaat sebagai pembanding. Saya berharap paling tidak Tim Transisi
Jokowi-JK membaca artikel ini untuk memperkaya "exercise" yang sedang
dilakukan.
DAFTAR PUSTAKA
10. http://news.liputan6.com/read/2630652/5-gebrakan-jokowi-jk-di-bidang-hukum-selama-2-tahun-memerintah
12. https://www.kompasiana.com/telomania/6-bulan-gebrakan-pemerintahan-jokowi_5537583d6ea8342e50da42d7
Komentar
Posting Komentar